Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo, Kuras Rp135 Juta

Rabu 19-11-2025,08:33 WIB
Reporter : Mohammad Suud
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin ATM senilai Rp135 juta, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diringkus dan tiga orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bahwa pada 24 Oktober 2025 tersangka M bersama dengan tersangka ES dan MU melakukan perbuatan pencurian kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km 753 arah Sidoarjo – Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

"Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban MK, pria berusia 66 tahun, warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM  di mesin ATM yang sudah diganjal sebelumnya oleh tersangka M," jelasnya, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Buka Voli Indoor dan Pantai Bhayangkara Cup 2025


Mini Kidi--

Kemudian tersangka M mendekati korban berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban, sementara tersangka ES juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban dan tersangka MU berada di belakang korban sambil mengintip PIN kartu ATM korban.

Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sini korban mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian karena gagal melakukan pengambilan uang. Akhirnya korban mengecek saldo rekeningnya berkurang dan hilang.

"Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an DPS senilai Rp. 100.000.000 dan ke Bank BRI an FFN senilai Rp20.000.000 dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp15.000.000," lanjutnya.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Zebra Semeru, Wujudkan Kesadaran Berlalu Lintas dan Cegah Fatalitas di Jalan

Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni M, ES dan MU di Magelang. Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, AD berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka. 

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya, sisanya dipergunakan untuk oprasional kembali diantaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHP.(sud/bwo/san)

Kategori :