Sidoarjo, memorandum.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemkab Pasuruan, Rabu (24/6). Sesuai kesepakatan antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Pasuruan, penyerahan LHP kali ini dilaksanakan melalui virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing. Melalui virtual conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Joko Agus Setyono yang didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Misbah Zunib dan pejabat struktural Pemkab Pasuruan. "Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut," ujar Joko Agus Setyono. Lanjut Joko, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. "Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," tambah Joko. Lanjutnya, dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkab Pasuruan. "Kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai. Fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai. Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD, dan pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai," jelasnya. BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. "Meski memperoleh opini WTP, Pemkab Pasuruan diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pungkas Joko. (fer)
BPK Jatim Serahkan LHP DPRD dan Pemkab Pasuruan
Rabu 24-06-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Jumat 31-07-2026,18:40 WIB
Ribuan PSHT Arus Bawah Geruduk Markas Debt Collector Surabaya, Kapolrestabes Janjikan Hadiah Tangkap Pelaku
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Terkini
Sabtu 01-08-2026,15:23 WIB
Gerbong Mutasi Bergulir! AKP Margono Jabat Kasatreskrim Tanjung Perak, Kabaglog Ikut Bergeser
Sabtu 01-08-2026,15:17 WIB
Dituduh Eksploitasi Anak oleh Mantan Istri, Sunardi Tegaskan Hoaks dan Fitnah
Sabtu 01-08-2026,15:11 WIB
Adu Banteng di Pantura Situbondo! Mercy Hantam Truk TNI AL hingga Terguling, 4 Personel Luka
Sabtu 01-08-2026,15:04 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Inggatkan Peredaran Narkoba di Jatim Masih Mengkhawatirkan
Sabtu 01-08-2026,14:55 WIB