Sidoarjo, memorandum.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemkab Pasuruan, Rabu (24/6). Sesuai kesepakatan antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Pasuruan, penyerahan LHP kali ini dilaksanakan melalui virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing. Melalui virtual conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Joko Agus Setyono yang didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Misbah Zunib dan pejabat struktural Pemkab Pasuruan. "Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut," ujar Joko Agus Setyono. Lanjut Joko, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. "Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," tambah Joko. Lanjutnya, dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkab Pasuruan. "Kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai. Fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai. Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD, dan pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai," jelasnya. BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. "Meski memperoleh opini WTP, Pemkab Pasuruan diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pungkas Joko. (fer)
BPK Jatim Serahkan LHP DPRD dan Pemkab Pasuruan
Rabu 24-06-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Rabu 25-02-2026,21:59 WIB
Hendak Berjualan Takjil, Warga Driyorejo Gresik Tewas Tabrak Truk saat Macet
Rabu 25-02-2026,21:32 WIB
Gol Gali Freitas Bawa Persebaya Unggul 1-0 atas PSM Makassar
Terkini
Kamis 26-02-2026,17:36 WIB
Suka Mengunyah Es Batu? Ini Dampaknya pada Gigi dan Kesehatan Anda
Kamis 26-02-2026,17:36 WIB
Hari Ketiga Sidak Ramadan, Swalayan Tulungagung Tertib Izin Edar
Kamis 26-02-2026,17:32 WIB
Puluhan Personel Polres Nganjuk Jalani Tes Urin Mendadak
Kamis 26-02-2026,17:30 WIB
Menelan Sisa Air Wudu Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Kamis 26-02-2026,17:28 WIB