Sidoarjo, memorandum.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemkab Pasuruan, Rabu (24/6). Sesuai kesepakatan antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Pasuruan, penyerahan LHP kali ini dilaksanakan melalui virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing. Melalui virtual conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Joko Agus Setyono yang didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Misbah Zunib dan pejabat struktural Pemkab Pasuruan. "Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut," ujar Joko Agus Setyono. Lanjut Joko, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. "Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," tambah Joko. Lanjutnya, dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkab Pasuruan. "Kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai. Fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai. Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD, dan pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai," jelasnya. BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. "Meski memperoleh opini WTP, Pemkab Pasuruan diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pungkas Joko. (fer)
BPK Jatim Serahkan LHP DPRD dan Pemkab Pasuruan
Rabu 24-06-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB