Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Surabaya Sindir Camat Benowo: Jangan Tutup Mata Terhadap Eks Prostitusi Moroseneng
Sebelumnya, Satsamapta Polrestabes Surabaya juga melakukan penggerebekan di bekas lokalisasi. Yakni di Moroseneng, Benowo. Saat itu, polisi mengamankan enam orang.
Polisi yang menyamar sebagai tamu itu mengamankan dua orang muncikari, dua WTS, seorang pelanggan, dan satu pemilik bangunan yang digunakan untuk memasarkan WTS.