PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan bersama Koramil dan Trantib Kecamatan Purwodadi menertibkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, Desa Pucangsari.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Tulus mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban di wilayah hukum Purwodadi.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Pasuruan Tegaskan Bahaya Judol dan Narkoba dalam Safari Salat Jumat
Mini Kidi--
“Kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Lokasi ini harus segera dibersihkan agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya pada Minggu 16 November 2025.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan menemukan sejumlah sisa perlengkapan yang diduga digunakan untuk sabung ayam sekitar enam bulan lalu.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih
“Yang tersisa hanya bambu-bambu bekas arena. Semua kami kumpulkan, kami bakar dan kami bersihkan,” kata Iptu Sugiardi Prianto, Kapolsek Purwodadi.
Selain melakukan pembersihan, perangkat Desa Pucangsari juga membacakan pernyataan sikap.
Kasun Sudimoro, Rohimin, menegaskan, masyarakat menolak keberadaan segala bentuk perjudian.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Pasuruan Beri Penyuluhan di Kampus, Tekankan Nilai Pernikahan dan Keluarga Samara
“Kami warga Sidomoro Lor tegas menolak segala bentuk perjudian. Lingkungan harus bersih dari aktivitas seperti itu,” ujarnya.
Usai penertiban, tim gabungan dan perangkat desa melaksanakan konsolidasi di Kantor Desa Pucangsari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan apresiasi terhadap sinergi aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.