SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Toko minuman berpita cukai di kawasan Balongbendo, Sidoarjo menjadi sorotan setelah beredar isu terkait legalitas dan kelengkapan perizinannya. Namun, pengelola toko membantah tegas tudingan tersebut dan memastikan bahwa seluruh dokumen resmi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Evan Winata, pengelola toko CV Cuan Bersama Group, menegaskan bahwa usaha yang telah berjalan hampir satu tahun ini beroperasi secara legal. Ia menyebut seluruh perizinan telah dikantongi dan siap ditunjukkan apabila diperlukan.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tegas Larang Promosi Minuman Beralkohol di Medsos
Mini Kidi--
“Kami punya semua dokumen perizinan. Jika diperlukan, kami siap menunjukkannya,” ujar Evan ditemui di Sidoarjo, Jumat 14 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa toko tersebut tidak hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2011240130876, tetapi juga telah terdaftar sebagai pelaku usaha barang kena cukai serta rutin memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Usai Warga Laporkan Peredaran Miras
“Kami paham aturan dan kami menjalankannya. Pajak pun kami bayar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Komentar terhadap keberadaan toko ini juga datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Balongbendo, Juni Harianto. Menurutnya, setiap pelaku usaha berhak menjalankan bisnisnya selama tidak menyalahi aturan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Selama legal dan tidak mengganggu warga sekitar, sah-sah saja berjualan,” kata Juni.
BACA JUGA:Satpol PP Jombang Grebek Miras Ilegal, 23 Botol dan Penjual Diamankan
Ia menambahkan bahwa keberadaan toko minuman tidak menjadi masalah selama pengelola dan pembeli tetap menjaga ketertiban, tidak menimbulkan kegaduhan, serta tidak mengganggu aktivitas ibadah warga sekitar.
“Yang penting tidak bikin gaduh dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, CV Cuan Bersama Group menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha secara legal, tertib, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.(slamet wibowo/jokosan)