TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur meneguhkan komitmennya mempercepat legalitas aset strategis dengan menyerahkan 16 sertipikat tanah kepada perwakilan ormas keagamaan dan pemerintah daerah pada acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Senin 10 November 2025.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa dan penyerobotan tanah.
Mini Kidi--
“Aset milik NU dan Muhammadiyah adalah aset keumatan yang digunakan untuk pendidikan, sosial, dan dakwah. Dengan sertipikat ini, legalitasnya kuat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain aset wakaf, BPN juga fokus memperkuat legalitas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).
Sebanyak delapan sertipikat aset BMD Kabupaten Gresik diserahkan secara simbolis kepada Pemkab Gresik untuk memperkuat administrasi pemerintahan daerah. Menurut Asep Heri, legalitas yang jelas akan menjadikan aset lebih aman dan tercatat dengan baik dalam sistem pertanahan nasional.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan apresiasi kepada BPN Jatim atas percepatan tersebut.
BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab
“Dengan legalitas yang pasti, aset-aset daerah ini akan jauh lebih produktif dan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada warga Gresik,” tuturnya.
Acara penyerahan ini menjadi bagian penting dari rangkaian Gemapatas yang digelar serentak di seluruh Indonesia, menandai langkah konkret BPN Jatim mewujudkan program Jawa Timur Menuju Lengkap dengan mencakup legalitas aset individu hingga aset negara.