Catatan: Muhammad Ridho
Wacana mengenai penyederhanaan nilai mata uang Rupiah melalui kebijakan redenominasi kembali menjadi perbincangan hangat.
BACA JUGA:Korupsi Adalah Adat
Meskipun Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Antara Candu dan Gaya Hidup
Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah tetap berada dalam daftar pembahasan pemerintah.
BACA JUGA:Negeri dalam Bayangan Banjir
Redenominasi adalah pemangkasan jumlah nol pada mata uang (misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1) tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Suporter Bukan Customer
Rupiah akan dianggap sejajar dengan mata uang utama lain. Jika nilai tukar saat ini Rp 15.000/USD, maka setelah diredenominasi, nilai tukarnya menjadi sekitar Rp 15/USD.
BACA JUGA:Datang Diam-diam, Pulang Membawa Nama Besar
Mata uang dengan nilai nominal sangat besar (misalnya, jutaan atau miliaran hingga triliun) cenderung menciptakan kesan bahwa mata uang tersebut lemah atau pernah mengalami hiperinflasi parah di masa lalu.
BACA JUGA:Dark Marketing: Ketika Viral dan Buli Jadi Strategi
Deretan angka nol yang panjang dalam transaksi sehari-hari memakan waktu, rawan kesalahan, dan tidak efisien.
Dengan adanga kebijakan ini akan memberikan citra baru Rupiah yang lebih kuat dan stabil.