Redenominasi Rupiah

Kamis 13-11-2025,07:25 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

Catatan: Muhammad Ridho

Wacana mengenai penyederhanaan nilai mata uang Rupiah melalui kebijakan redenominasi kembali menjadi perbincangan hangat. 

BACA JUGA:Korupsi Adalah Adat

Meskipun Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Antara Candu dan Gaya Hidup

Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah tetap berada dalam daftar pembahasan pemerintah.

BACA JUGA:Negeri dalam Bayangan Banjir

Redenominasi adalah pemangkasan jumlah nol pada mata uang (misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1) tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Suporter Bukan Customer

Rupiah akan dianggap sejajar dengan mata uang utama lain. Jika nilai tukar saat ini Rp 15.000/USD, maka setelah diredenominasi, nilai tukarnya menjadi sekitar Rp 15/USD.

BACA JUGA:Datang Diam-diam, Pulang Membawa Nama Besar

Mata uang dengan nilai nominal sangat besar (misalnya, jutaan atau miliaran hingga triliun) cenderung menciptakan kesan bahwa mata uang tersebut lemah atau pernah mengalami hiperinflasi parah di masa lalu.

BACA JUGA:Dark Marketing: Ketika Viral dan Buli Jadi Strategi

Deretan angka nol yang panjang dalam transaksi sehari-hari memakan waktu, rawan kesalahan, dan tidak efisien.

Dengan adanga kebijakan ini akan memberikan citra baru Rupiah yang lebih kuat dan stabil.

Kategori :