BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Polres Jember Ringkus Residivis Kakap
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Pasangan Duta Lalu Lintas Polres Jember Ukir Prestasi Terima Trophy Juara 2
“Tersangka telah dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan/atau melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya orang lain,” jelas Dwi Sugianto, Rabu 12 November 2025.
BACA JUGA:Polres Jember dan Bulog Perkuat Sinergi Amankan Stok Pangan Dukung Swasembada
Dwi menambahkan, ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. (edy)