SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya menggelar sosialisasi bertajuk Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri yang membahas secara mendalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.
BACA JUGA:Terkesan Lamban, Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Wassidik Polda Jatim
Mini Kidi--
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan berbagai aspek penting terkait penerapan KUHP baru yang telah resmi disahkan. Menurutnya, perubahan regulasi pidana ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem hukum nasional.
Tetapi juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum, terutama di lingkungan Polri, untuk beradaptasi dengan paradigma baru penegakan hukum. Implementasi KUHP baru tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyidik Polri.
BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Polrestabes Surabaya Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
"Namun, dengan pemahaman yang tepat dan sinergi antar-lembaga penegak hukum, saya yakin penegakan hukum kita akan menjadi lebih humanis dan berkeadilan," katanya, Jumat 7 November 2025.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Polrestabes Surabaya ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk terus memperkuat kapasitas personel, dalam memahami aturan hukum terbaru.
"Acara tersebut juga menjadi ajang diskusi terbuka antara aparat penegak hukum dengan akademisi dalam mencari solusi atas dinamika penerapan KUHP baru di lapangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi di Malam Halloween, Sasar Pemabuk di Jalanan
Kegiatan ini ditutup dengan pesan moral yang tertulis di layar utama acara: “Senantiasa Menjadi Lebih Baik”, menggambarkan semangat perubahan dan profesionalisme dalam tubuh Polri dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM, dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil dan berintegritas.