Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran di Pogot, 12 Bocah Diamankan, 4 Sajam Disita

Kamis 06-11-2025,14:04 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi tawuran yang meresahkan warga di Jalan Pogot berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kenjeran. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 remaja yang kedapatan hendak bentrok. Petugas juga menyita empat buah senjata tajam (sajam) dari lokasi.

Penggagalan ini bermula ketika petugas melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Pogot pada Selasa 4 November 2025 dini hari atau sekitar pukul 01.15 WIB. Polisi mencurigai gerombolan pemuda yang berkumpul di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Gresik Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran, Barang Bukti Celurit Diamankan


Mini Kidi--

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa petugas langsung mendatangi dan menginterogasi gerombolan tersebut. 

"Saat didatangi dan diminta keterangan, mereka mengakui hendak tawuran. Kami juga menemukan empat buah sajam di lokasi," kata Suroto, Kamis 6 November 2025.

BACA JUGA:Amankan Honda DBL 2025 di Jawa Pos Arena Surabaya, Polsek Gayungan Kerahkan Personel Antisipasi 3C dan Tawuran

Dari 12 remaja yang diamankan, dua di antaranya harus diproses hukum lebih lanjut. Keduanya terbukti membawa dan memiliki senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Dua remaja tersebut adalah H (16), dan MA (17) , keduanya tercatat sebagai warga Semampir.

"Dua remaja kami proses karena kepemilikan sajam. Mereka masih di bawah umur," tegas Suroto.

Sementara itu, 10 remaja lainnya berinisial MJ (15); RA (16); MAM (17); MAS (17); WA (16); S (17); RUH (17); AS (18); AS (17); dan AR (18) mendapatkan pembinaan. Mereka tidak terbukti membawa sajam.

BACA JUGA:Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Honda DBL di Jawa Pos Arena Surabaya, Cegah 3C dan Aksi Tawuran

Untuk proses pembinaan, Iptu Suroto mengatakan bahwa pihak kepolisian memanggil orang tua, guru, serta perangkat RT dan RW setempat.

"Mereka kami minta berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kami pertemukan dengan orang tuanya dan kami minta mereka meminta maaf atas apa yang sudah mereka perbuat," jelasnya.

Adapun untuk H dan MA, status mereka kini adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Kami proses sesuai status mereka, yakni menggunakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.(alf)

Kategori :