Sidang Korupsi Dana Kompensasi Desa Sidokelar, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Jahat, Dana Sudah Dikembalikan

Kamis 06-11-2025,11:18 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kompensasi tersebut.

BACA JUGA:Saksi Kunci Tipikor Aset Pemkot Malang Kuatkan Dakwaan Jaksa


Mini Kidi--

Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan bahwa terdakwa Syafi’in membuka rekening atas nama pribadi, bukan atas nama Desa Sidokelar.

“Ketika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,” terang Sony di hadapan majelis hakim. Rabu, 5 November 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar

Sementara saksi lain, Rofik, yang bekerja sebagai pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan desa dan tidak mengetahui soal nilai maupun pengelolaan keuangan dari proyek tersebut. “Saya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Naning Erna Susanti, kepada awak media menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan uang kompensasi sebagaimana disangkakan oleh JPU. Ia menyebut, dana sebesar Rp380 juta yang disebut dalam dakwaan sudah disetorkan kepada Kepala Desa Sidokelar, Ahmad Syaiful Bahri.

“Bahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” tegas Naning.

BACA JUGA:Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor

Menurutnya, keterlibatan Syafi’in dalam perkara ini lebih karena perannya sebagai penghubung administratif, bukan sebagai pihak penerima atau pengelola dana. “Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati hasil dana tersebut,” tambahnya.

Sebelum sidang ditutup, Naning juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas penyitaan barang bukti. Ia menilai, hingga kini berkas yang diterima dari JPU hanya berupa keterangan saksi tanpa bukti fisik pendukung.

“Kami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,” pinta Naning di ruang sidang.

BACA JUGA:Kejari Lamongan dan Unisla Gelar FGD Kajian Analisis Dugaan Tipikor Alih Fungsi Lahan Sempadan Pantai

Kategori :