Tambang Kiki Barki di Kaltim Disegel Satgas, Kini Giliran PT Position Miliknya Juga Disorot

Rabu 05-11-2025,12:28 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

MEMORANDUM.CO.ID-Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kalimantan Timur mendapat perhatian publik.

Setelah menertibkan tambang batu bara milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang terafiliasi dengan taipan Kiki Barki, kini dorongan muncul agar Satgas mengambil tindakan serupa di Maluku Utara.

Aktivis daerah mendesak Satgas untuk menindak PT Position, perusahaan tambang nikel di bawah bendera Harum Energy Group, atas dugaan aktivitas penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Lahan seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kini resmi dikuasai negara melalui operasi Satgas PKH.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Pengarah Satgas, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghentikan eksploitasi sumber daya alam ilegal oleh korporasi besar.

“Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum. Pemanfaatan sumber daya alam harus legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Yusuf Ateh saat menghadiri pemasangan plang penguasaan lahan MSJ secara daring dari Tenggarong, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA:Tak Fokus Saat Mendahului, Sesama Pemotor Adu Banteng di Manyar Gresik


Mini Kidi--

Langkah Tegas Pemerintah di Kalimantan Timur

Seremoni penguasaan lahan tambang MSJ memperlihatkan sinergi lintas sektor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Pangdam VI/Mulawarman.

Yusuf menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian lanjutan dari program nasional yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.

“Penertiban ini menjadi sinyal tegas bagi para pelanggar sekaligus memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut.

“Penertiban ini merupakan upaya bersama seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” kata Rudy.

Ia menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan tanpa izin.

“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Aktivis Maluku Utara Desak Penertiban Tambang PT Position

Keberhasilan Satgas PKH di Kaltim memicu desakan serupa dari aktivis Maluku Utara. Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, meminta agar Satgas juga menertibkan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

“Rakyat Maluku Utara menunggu langkah Satgas PKH untuk menindak PT Position yang juga bagian dari Harum Energy. Mereka diduga melakukan penambangan ilegal di luar wilayah IUP di Maba Sangaji,” kata Yohanes, dikutip dari Porostimur.com di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Yohanes, PT Position yang kini dijalankan oleh Stiven Scott Barki, putra Kiki Barki bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok PT Tsingshan. Perusahaan tersebut diduga menambang nikel secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan dalih membangun jalan operasional.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Yohanes menilai kasus ini menggambarkan ketimpangan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional, yang kerap berpihak pada korporasi besar dan mengabaikan hak masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi menyangkut martabat dan hak hidup masyarakat adat. Jika warga mempertahankan tanah leluhur lalu dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, meliputi aspek legalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.

“Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” tutup Yohanes.

Kategori :