Jalan 3 Perumahan Mutiara dan 2 Desa di Sidoarjo Kota Diharapkan Terintegrasi

Rabu 05-11-2025,12:27 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Fatkhul Aziz

”Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” katanya. 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny

Masing-masing telah menyampaikan pandangan dengan jelas. Seandainya keputusan mau diambil Selasa sore itu juga, lanjut Subandi, bisa saja dirinya mengambil keputusan. Karena semua Forkopimda Sidoarjo sudah setuju.

Namun ia menghormati warga Perumahan Mutiara Regency. Bupati memberikan kesempatan selama 1 minggu bagi warga Mutiara Regency untuk berpikir dan bermusyawarah kembali. Jika memang hendak mendatangkan ahli hukum atau ahli yang lain, Subandi mempersilakan.

"Silakan dipaparkan hasil kajian tim ahlinya. Setelah itu, barulah dilakukan rapat lagi dan diambil keputusannya bagaimana. Keputusan itu pun bukan semata-mata kebijakan bupati sebagai kepala daerah, melainkan ketentuan undang-undang. Jadi, tidak ada istilah bupati memihak sana atau memihak sini. Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” ungkap Bupati Subandi.(kri/san)

Kategori :