Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) Besi alat pemanas vulkanisir (tambal ban) yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum, sementara pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edy)