Gara-gara Tak Ikut Tahlilan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Jember dengan Besi Vulkanisir

Rabu 05-11-2025,10:06 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) Besi alat pemanas vulkanisir (tambal ban) yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Gebyar Kemerdekaan di Mapolsek Ajung, Polres Jember Gelar Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kekompakan

​Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

​Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum, sementara pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edy)

Kategori :