Polsek Mulyorejo Ungkap Kasus Curanmor di Kalijudan, Eksekutor Ditahan Perantara hanya Wajib Lapor

Selasa 04-11-2025,09:45 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Muhammad Ridho

Selain kesempatan ganti rugi motor, Alfan mengatakan akan melakukan Restorasi Justice (RJ). Apakah diperbolehkan terkait perkara tersebut dilakukan RJ?. Alfan menjawab diperbolehkan selama korban sudah mendapatkan hak-haknya dan pelaku tidak pernah terlibat kasus serupa dan berurusan dengan tindak pidana lain.

Alfan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.  Mengatur penerapan RJ di tingkat penyidikan oleh kepolisian. 

BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Sambangi Galaxy Mall, Antisipasi Kejahatan di Pusat Perbelanjaan

Adanya perdamaian dan kesepakatan antara pelaku dan korban, yang didasari oleh kerelaan kedua belah pihak. Pelaku mengakui perbuatannya dan ada penyesalan. Kerugian akibat tindak pidana telah dipulihkan atau ada jaminan pemulihan.

"Jadi, RJ bukanlah hak mutlak pelaku, melainkan mekanisme penyelesaian perkara yang bisa diterapkan jika semua kriteria hukum terpenuhi dan ada persetujuan dari pihak terkait. Intinya nya RJ itu bisa dilakukan di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan" kata Alfan.

Alfan, pihak yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa JN dan perantara KS telah mencapai kesepakatan untuk penggantian kerugian.

"Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk mengganti rugi. Perantara ini adalah warga asli Surabaya dengan alamat yang jelas dan memiliki pekerjaan. Ini menjadi salah satu faktor mengapa kami menerapkan wajib lapor," ujar Alfan.

BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Siaga Bencana, Debit Air Rumah Pompa Kalisari Timur Terpantau Normal

Alfan menambahkan, bahwa kedua belah pihak telah berkomunikasi terkait jaminan agar perantara tidak melarikan diri. Korban juga telah mengetahui upaya penggantian Vespa yang baru.

"Apabila ingkar janji (kabur) maka akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, saat ini pasti ada penjamin. Semuanya sudah diketahui oleh korban," jelas Alfan. 

Alfan juga menjelaskan, pelaku pencurian bukanlah bagian dari sindikat kriminal. Pelaku dan korban merupakan teman satu kos. Pelaku yang mencuri kini Vespa telah ditahan.

"Proses wajib lapor sudah digelarkan. Bahan pertimbangan antara korban dan beberapa pihak, bahkan orang tua si perantara, berani menjamin tidak akan kabur. Itulah salah satu pertimbangan wajib lapor dan upaya pencarian motor," imbuhnya.

 BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Amankan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke SPPG dan Lokasi MBG Surabaya

Sementara itu, Memorandum mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada JT, korban curanmor, di rumah kosnya yang juga merupakan TKP di Jalan Kalijudan Taruna gang I. Namun, rumah kos dengan pagar putih tersebut terlihat sepi. Upaya memanggil JT maupun penghuni kos lainnya tidak membuahkan hasil. Di halaman parkir juga tidak terlihat beberapa kendaraan. (rio)

Kategori :