LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali mengamankan tersangka kasus pembunuhan di Desa Mojo Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Sabtu 1 November 2025.
Tersangka berinisial MA (35), warga Desa Kedawung Kecamatan Padang, diketahui merupakan rekan pelaku utama AA (22) yang lebih dulu ditangkap karena membacok tetangganya AZ (24) hingga tewas.
Mini Kidi--
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MA dilakukan di tempat kerjanya pada Jumat 31 Oktober 2025.
“Pelaku ini merupakan teman tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Beri Santunan kepada Keluarga Anggota Polres Lumajang yang Meninggal Dunia
Usai kejadian, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan lokasi pembunuhan.
“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.
Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Ipda Untoro, fokus penyelidikan awal diarahkan kepada pelaku utama hingga penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
BACA JUGA:Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Gencar Patroli Antisipasi Kejahatan Malam Hari
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.
Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.
BACA JUGA:Kompi Siaga A Polres Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar
“Kami pastikan penanganan perkara ini sudah sesuai tahapan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan,” tegas Ipda Untoro.
Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini berkas perkaranya telah masuk tahap I, sementara penyidikan terhadap MA masih berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.