SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Maraknya keluhan masyarakat terkait kualitas bahan bakar di Kota Surabaya memicu desakan dari DPRD agar pemerintah dan Pertamina menindak tegas SPBU nakal, Kamis 30 Oktober 2025.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Laksono, mendesak adanya sanksi keras dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU yang beroperasi.
Mini Kidi--
Ia menegaskan, jika permasalahan bukan berasal dari Pertamina, maka SPBU sebagai pangkalan harus bertanggung jawab penuh.
“Kalau memang ini bukan dari Pertaminanya, tapi dari pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan. Ini benar-benar harus ada sanksi,” tegas Budi Laksono yang akrab disapa Buleks.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menilai pelaku usaha SPBU semestinya memiliki sertifikasi dan keahlian untuk memastikan BBM yang dijual layak edar. Ia menegaskan, uji dan pengawasan terhadap kualitas bahan bakar harus dilakukan secara transparan.
“Mereka itu kan punya sertifikasi. Jadi kalau ada pengiriman BBM yang tidak sesuai, mestinya mereka tahu. Harusnya dari SPBU juga paham kualitas BBM itu layak atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, SPBU tidak boleh hanya menerima pasokan BBM tanpa pengujian awal. Kelalaian seperti ini, apalagi jika tangki tercampur bahan lain atau sisa kotoran, merupakan bentuk ketidakprofesionalan yang merugikan konsumen.
Politisi senior tersebut juga menegaskan bahwa kerugian akibat BBM bermasalah tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Ia menuntut adanya tanggung jawab nyata dari pihak SPBU.
“Kalau sudah merugikan konsumen, ya jangan cuma minta maaf. Harus ada tempat pengaduan dan bentuk tanggung jawab, misalnya kompensasi atau diskon. Dan tetap harus ada punishment,” tegasnya.
Untuk memastikan perlindungan konsumen, Buleks meminta DPRD berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan langsung dan meninjau izin operasional SPBU yang diduga bermasalah.
Ia menekankan setiap tangki dan sistem pengisian BBM memiliki standar teknis yang wajib dipatuhi.
BACA JUGA: Komisi E DPRD Jatim Ungkap 108 Ribu Anak Belum Terjangkau Imunisasi Dasar
“Kalau memang ada pelanggaran, masyarakat berhak melapor. Kita akan tindaklanjuti bersama dinas terkait. Tapi sebelum sidak, tentu harus kita rapatkan dulu di Komisi,” pungkasnya.