Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik di berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal.
“Secara umum, TKA bertujuan untuk memberikan informasi capaian akademik untuk keperluan seleksi, menjamin akses penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kualitas penilaian, dan memberikan masukan yang konstruktif bagi peserta didik,” tuntas Aries. (bin)