Jual Rumah Bersertifikat Hantu, Embat Uang Pembeli Rp160 Juta

Minggu 26-10-2025,08:05 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

"Saya percaya karena terdakwa menunjukkan sertifikat asli dan menjanjikan bisa dibayar secara KPR. Lalu kami menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli di rumah saya. Intinya dalam perjanjian itu  menyatakan objek tidak sedang dijadikan jaminan," jelas Azwar. 

Lebih lanjut korban mengatakan setelah uang Rp160 juta masuk ke rekening Farid Wahyudi, sikapnya berubah drastis. Azwar Zulkarnain yang menanyakan soal persiapan administrasi ke Notaris, ceking BPN, hingga proses balik nama, tak lagi mendapat respon. Pesan WhatsApp diabaikan. Didatangi di rumahnya di Sampang, terdakwa kabur.

"Saya lalu mengirim somasi sebanyak dua kali pada April 2020, namun nihil. Pada 18 Mei 2020, saya melaporkan Farid Wahyudi ke Polrestabes Surabaya. Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian Rp160 juta dan ancaman lelang atas rumah itu," tandasnya.

Kategori :