BNNK Sidoarjo Tangkap Bapak 2 Anak Budak Narkoba

Kamis 18-06-2020,16:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pria asal Pakal, Surabaya yang diciduk BNNK itu sudah lama jadi budak narkoba jenis sabu. Pria bernama Syamsul Hadi (37), warga Jalan Sukodono No. 39 RT 02/RW 08, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu mengkonsumsi narkoba untuk jaga stamina. Lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, ia sekarang harus meringkuk dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (18/6). Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Samsul Arifin mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Sepanjang, Kecamatan Taman. BNNK Sidoarjo lalu menelusuri informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku. "Syamsul Hadi adalah salah satu pelaku yang setelah kami selidiki mengkonsumsi sendiri barang haram itu," katanya. Pelaku diketahui mendapatkan sabu-sabu (SS) dengan cara membeli kepada salah seorang temannya, berinisial WB. SS dibeli seharga Rp 950 ribu dengan cara mentransfer ke rekening BCA melalui agen kios BRI Link sesuai permintaan WB. Tersangka juga dipandu oleh WB saat hendak mengambil barang itu. Dari tangan tersangka, petugas dari BNNK Sidoarjo menemukan narkotika golongan 1, jenis methamphetamine seberat 1,04 gram. SS itu diketahui disimpan oleh tersangka di sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, yang kemudian dimasukkan di saku jaket yang dipakai tersangka. "Saat penangkapan, korban sedang mengendarai motor di putar balik Jalan Raya Gilang, Taman," ujarnya. Di hadapan awak media, tersangka Syamsul Hadi mengaku, jika dirinya membeli SS dan mengkonsumsinya sendiri untuk menambah stamina agar merasa rileks. Dia mengaku jika sudah mengkomsi SS selama tiga bula. SS sendiri berhasil dia dapatkan setelah ditawari oleh WB. "Saya konsumsi sendiri dan tidak saya jual lagi," kata pria dua anak itu. Selain mengamankan SS, BNNK Sidoarjo juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Samsung J7 Prime warna Gold, satu kendaraan sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nopol L 6077 IR, satu buah jaket warna biru navy dan bungkus rokok. Tersangka yang berprofesi sebagai tenaga produksi di sebuah pabrik itu terancam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(wa/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait