Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu dan Pil double L. Bertempat di lobi Satreskrim, Kapolres Lamongan, AKBP Harun memimpin konferensi pers ungkap kasus ini, Kamis (18/6/2020). "Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti yang kemudian diamankan. Semua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut," jelas Harun. Ada sekitar 4750 butil Pil Double L yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Lamongan. "Untuk pengedar Sabu Pelaku kita kenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Untuk pengedar Pil Double L kita kenakan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Lamongan. Kegiatan rilis ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khusen, Kasubbag Humas, KBO Sat Narkoba.(har)
Polres Lamongan Ringkus Pengedar Narkoba
Kamis 18-06-2020,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Sabtu 20-12-2025,18:44 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Bangunan Jaya Abadi di Jalan Mastrip Pare Kediri
Terkini
Minggu 21-12-2025,13:23 WIB
Kapolres Kediri Patroli R2 Pastikan Pospam dan Posyan Berjalan Optimal
Minggu 21-12-2025,13:19 WIB
Polres Batu Terapkan Strategi Ganda Antisipasi Kepadatan Arus dan Bencana Jelang Nataru
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB