Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.
Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia.
BACA JUGA:Pengedar 1,35 Ons Sabu Jaringan Lapas Porong Diberangus
Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini buron.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut merupakan metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I.