Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Senin 20-10-2025,16:07 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.

Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia.

BACA JUGA:Pengedar 1,35 Ons Sabu Jaringan Lapas Porong Diberangus

Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini buron.

Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut merupakan metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I.

Kategori :