SURABAYA - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi anggota DPRD Kota Malang sesi kedua menghadirkan Sulik Lestyowati dan kawan-kawan, Rabu (28/11) malam. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menuntut Sulik selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara empat bulan. Yang kedua, Abdul Hakim selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan. Ketiga Bambang Sumarto selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana penjara 4 bulan. Terdakwa keempat, Imam Fauzi dituntut 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tetapi Imam Fauzi tidak ada uang pengganti. Terdakwa kelima, Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana empat bulan kurungan. Dan keenam, Tri Yudiani dengan tuntutan 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 80 juta. "Untuk terdakwa Imam Fauzi sudah lunas, bahkan keterangannya kooperatif," jelas Arif Suhermanto. Untuk berkas ketiga, yaitu Suprapto dituntut dengan 5 tahun, uang pengganti Rp 22 juta subsidair 2 bulan. Sahrawi dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 48 juta subsidair 2 bulan. Mohan Katelu dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 7,5 juta subsidair 1 bulan. Salamet dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 133 juta subsidair 4 bulan; Zainuddin dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 130 juta subsidair 4 bulan; dan Wiwik Hendri Astuti dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 95 juta subsidair 4 bulan. (fer/tyo)
Sulik dan Bambang Dituntut 7 Tahun
Kamis 29-11-2018,02:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,06:52 WIB
Jangan Lengah Jol! Sore Ini Persebaya Dijamu Arema di Bali
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,07:05 WIB
Carrick Buktikan Kualitas, Layak Dipermanenkan sebagai Pelatih
Selasa 28-04-2026,06:41 WIB
MU Tekuk Brentford 2-1, Bruno Fernandes Dekati Rekor Assist dan Setan Merah Kian Mantap ke Liga Champions
Terkini
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,21:08 WIB
468 Pegawai Gresik Terima SK PNS dan Perpanjangan PPPK
Selasa 28-04-2026,21:04 WIB
Pangkoarmada II Hadiri Penutupan Latopslagab 2026
Selasa 28-04-2026,21:00 WIB