SURABAYA - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi anggota DPRD Kota Malang sesi kedua menghadirkan Sulik Lestyowati dan kawan-kawan, Rabu (28/11) malam. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menuntut Sulik selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara empat bulan. Yang kedua, Abdul Hakim selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan. Ketiga Bambang Sumarto selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana penjara 4 bulan. Terdakwa keempat, Imam Fauzi dituntut 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tetapi Imam Fauzi tidak ada uang pengganti. Terdakwa kelima, Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana empat bulan kurungan. Dan keenam, Tri Yudiani dengan tuntutan 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 80 juta. "Untuk terdakwa Imam Fauzi sudah lunas, bahkan keterangannya kooperatif," jelas Arif Suhermanto. Untuk berkas ketiga, yaitu Suprapto dituntut dengan 5 tahun, uang pengganti Rp 22 juta subsidair 2 bulan. Sahrawi dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 48 juta subsidair 2 bulan. Mohan Katelu dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 7,5 juta subsidair 1 bulan. Salamet dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 133 juta subsidair 4 bulan; Zainuddin dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 130 juta subsidair 4 bulan; dan Wiwik Hendri Astuti dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 95 juta subsidair 4 bulan. (fer/tyo)
Sulik dan Bambang Dituntut 7 Tahun
Kamis 29-11-2018,02:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,08:26 WIB
TNI-Polri hingga Satpol PP Bojonegoro Lakukan Patroli Gabungan Guna Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB