SURABAYA - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi anggota DPRD Kota Malang sesi kedua menghadirkan Sulik Lestyowati dan kawan-kawan, Rabu (28/11) malam. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menuntut Sulik selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara empat bulan. Yang kedua, Abdul Hakim selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan. Ketiga Bambang Sumarto selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana penjara 4 bulan. Terdakwa keempat, Imam Fauzi dituntut 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tetapi Imam Fauzi tidak ada uang pengganti. Terdakwa kelima, Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana empat bulan kurungan. Dan keenam, Tri Yudiani dengan tuntutan 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 80 juta. "Untuk terdakwa Imam Fauzi sudah lunas, bahkan keterangannya kooperatif," jelas Arif Suhermanto. Untuk berkas ketiga, yaitu Suprapto dituntut dengan 5 tahun, uang pengganti Rp 22 juta subsidair 2 bulan. Sahrawi dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 48 juta subsidair 2 bulan. Mohan Katelu dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 7,5 juta subsidair 1 bulan. Salamet dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 133 juta subsidair 4 bulan; Zainuddin dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 130 juta subsidair 4 bulan; dan Wiwik Hendri Astuti dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 95 juta subsidair 4 bulan. (fer/tyo)
Sulik dan Bambang Dituntut 7 Tahun
Kamis 29-11-2018,02:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB
Lebih dari 22.470 Masyarakat Gunakan Kereta Api pada Libur Nataru 2024/2025
Sabtu 21-12-2024,18:27 WIB
Razia Gabungan di RHU Surabaya Barat, 93 Pengunjung Negatif Narkoba
Sabtu 21-12-2024,20:04 WIB
Hambat Pemulihan Ekonomi, DPRD Kota Surabaya Desak OJK Hapus Kolekbilitas Pinjaman Dibawah 5 Juta
Sabtu 21-12-2024,13:52 WIB
Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Bukti Komitmen Pengelolaan Anggaran Akuntabel dan Efisien
Sabtu 21-12-2024,16:18 WIB
Kapolresta Banyuwangi Talk Show Imbauan Nataru Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
Terkini
Minggu 22-12-2024,12:53 WIB
Mengenal AKBP Oki Ahadian dalam Prespektif Berbeda (Bagian I)
Minggu 22-12-2024,12:34 WIB
Polsek Wiyung Amankan Ibadah Natal di Gereja IFGF Babatan Mukti
Minggu 22-12-2024,12:28 WIB
Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polresta Banyuwangi Tingkatkan Pengamanan dan Patroli Selama Nataru
Minggu 22-12-2024,12:17 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Hari Ibu Ke-96
Minggu 22-12-2024,12:13 WIB