SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur melaporkan salah satu televisi nasional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis 16 Oktober 2025, sore.
Laporan itu buntut tayangan Expose Uncensored yang tayang pada salah satu televisi nasional Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30.
Tayangan itu dinilai mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kiai, santri, dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Amankan Pemancar Trans Corp di Tengah Isu Boikot Trans7
Mini Kidi--
Ketua LPBH PW NU Jatim Sullamul Hadi mengatakan, kedatangannya bersama tim ke SPKT Polda Jatim melaporkan ujaran kebencian terkait tayangan yang ada di Trans7.
“Yang kita tahu itu sangat merugikan tidak hanya kiai, tidak hanya santri tidak hanya pesantren tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan Trans7. Dua-duanya (dilaporkan). Jadi kita melaporkan perorangan kemudian korporasinya juga,” ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Antisipasi Aksi 54 Santri Pasuruan, Polsek Lakarsantri Perketat Pengamanan Pemancar Trans 7
Dia menambahkan, terkait laporan yang sudah disampaikan ada dua poin intinya. Pertama pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kedua terkait Undang-undang penyiaran.
“Yang masing-masing konsekuensinya kita berharap proses hukum kemudian dilakukan oleh pihak yang berwenang kita berharap agar betul-betul serius karena ini menjadi atensi nasional,” sebutnya.
Hadi melanjutkan, saat pelaporan bersama timnya membawa barang bukti flasdisk berisi video tayangan konten Expose Uncensored.
BACA JUGA:Tayangan Trans7 Melecehkan Pesantren, PCNU Kabupaten Malang Protes Keras
Menurutnya, komunitas pesantren, santri dan kiai di semua wilayah Indonesia rata-rata menunjukkan ketersinggungannya akibat tayangan program tersebut.
“Nah kita berharap ini menjadi perhatian khusus untuk para penegak hukum semoga ke depan tak ada lagi hal-hal seperti ini yang dilakukan siapapun baik itu perorangan maupun korporasi yang bergerak bidang media,” ucapnya.
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Jatim berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30.(fdn)