Kejaksaan Negeri Batu Digugat

Rabu 17-06-2020,05:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kejaksaan Negeri Batu Digugat Malang, Memorandum.co.id - Tim advokat dari kantor hukum Edan Law melayangkan gugatan praperadilan Kajari Batu ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (15/6). Selain Kajari Batu sebagai tergugat 1, tergugat lain Kajati Jatim tergugat II dan tergugat III Kajagung RI. Gugatan permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (15/6) dengan nomor Perk.No.2/Pid.Pra/2020/PN.Mlg. Para advokat dari Edan Law merupakan kuasa hukum dari Nafian dan Sunarko yang ditahan Kajari Kota Batu terkait kasus laporan dugaan pengrusakan. Menurut Sumardan, kliennya ditahan Kajari Batu tanpa dasar yang jelas. Ia menjelaskan, laporan pengrusakan itu berawal dari sengketa tanah di kawasan Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Lahan seluas 2.360 meter persegi itu merupakan peninggalan orang tua Nafian, yakni Darip (alm). "Kedua klien saya ditahan  tanpa dasar hukum yang jelas," terang Sumardan SH, didampingi Suliono SH, Ari Hariadi SH dan Jumadhi Arahab SH, Selasa (15/6). Ia menambahkan untuk mengurus sertifikat, kliennya, Nafian, minta tolong Sunarko. Setelah surat bukti kepemilikan selesai diurus, terkendala masalah akses jalan masuk. Itu dikarenakan, lahan tersebut terhimpit bangunan ruko dan Perumahan New Dewi Sartika. Untuk itu, Sunarko membeli jalan akses masuk pada Perum New Dewi Sartika seharga Rp 110 juta. Selanjutnya, Sunarko membongkar tembok milik Perum New Dewi Sartika, tanggal 19 Juli 2019. Pembongkaran tembok itu dilaporkan pengrusakan oleh Sanjaya Gunawan, selaku pemilik Perum New Dewi Sartika, tanggal 11 September 2019 ke Polres Kota Batu. Sunarko dan Nafian juga dituduh melakukan  menggunakan surat palsu terkait kepemilikan lahan tersebut. Sehingga 2 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan oleh Polres Batu. “Klien kami justru ditahan setelah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Mereka ditahan sejak 11 Juni 2020 sesuai surat perintah penahanan,” lanjut Sumardan. Menurutnya, penahanan itu tidak wajib menurut hukum, kecuali secara subyektif dan objektif terpenuhi. Alasan Sumardan karena tersangka tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, kata dia, Kajari Batu tidak mengindahkan surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Itu tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi. “Sesuai surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM menghendaki agar jumlah tahanan di LP berkurang. Tapi Kajari Batu melakukan penahanan lagi," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan obyek yang menjadi dasar laporan masih menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. “Sengketa itu antara ibu pelapor (Liem Linawati, red) dengan klien saya,” jelas dia. Berdasarkan hukum, tegasnya, semestinya penuntutan pidana itu dihentikan sementara. Dan perdatanya dulu diselesaikan, baru pidananya, sebagaimana Perma no 1 tahun 1956. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Sri Heny Alamsari saat dikonfirmasi menerangkan bahwa perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Perkara tindak pidananya sudah dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri, red) Kota Malang beberapa hari yang lalu. Jadi kewenangan sudah ada di PN Malang. Kalau tidak salah, jadwal sidangnya 22 Juni 2020 nanti," terang Sri Heni. Humas PN Malang, Juanto mengaku jika gugatan praperadilan yang diajukan Sumardan sudah masuk. “Iya praperadilan sudah masuk PN,” katanya. (edr/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait