Unitomo Deklarasi Kampus Bebas Rokok, Siapkan Sanksi hingga Tim Yustisi

Selasa 14-10-2025,09:38 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Unitomo dan Pemkab Probolinggo Jalin Kerja Sama Strategis

"Sanksinya kalau ketahuan masih merokok berupa denda Rp 250 ribu sesuai Perda. Lalu kampus juga bisa memberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi akademik," tandasnya.

BACA JUGA:Siti Marwiyah Kembali Nakhodai Unitomo, Fokus Riset Unggulan dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

"Kami menyiapkan tim yustisi untuk memantau secara khusus aturan ini," sambung Rektor.

Dukungan penuh datang dari Ketua Pengurus YPCU Dr Bachrul Amiq SH MH. Menurutnya, penegakan KTR bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral lembaga pendidikan.

BACA JUGA:Unitomo Lantik Rektor dan Wakil Rektor Periode 2025–2029, Semangat Baru Menjadi Kampus Berkelas Dunia

“Unitomo ingin menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Surabaya. Kami tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa gaya hidup sehat adalah bagian dari karakter akademik yang beradab,” tutur Amiq.

Tak hanya dari jajaran pimpinan, gerakan kampus bebas rokok ini juga mendapat sambutan antusias dari mahasiswa.

BACA JUGA:Siti Marwiyah Selangkah Lagi Jadi Rektor Unitomo, Siapkan Visi Membangun Kualitas dan Kemitraan

Perwakilan BEM Unitomo, Maghfiroh, menyatakan dukungan penuh dan siap menjadi garda terdepan.

“Kami dari BEM berkomitmen ikut mengawal gerakan ini. Sosialisasi akan kami gaungkan melalui media sosial yang dekat dengan mahasiswa,” ujarnya.

BACA JUGA:Unitomo Peringati Harkitnas Sekaligus Dies Natalis Ke-44

“Harapannya, Unitomo benar-benar menjadi lingkungan yang nyaman, produktif, dan bebas dari asap rokok,” sambung mahasiswa berhijab ini.

Untuk memperkuat kesadaran kolektif, Unitomo tidak hanya memperbarui poster larangan merokok di seluruh area, tetapi juga meluncurkan kampanye digital masif melalui akun resmi universitas. (bin)

Kategori :