MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam kapasitas sebagai pelapor, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, menambahkan dua laporan baru ke penyidik. Dua laporan tersebut terkait dugaan perkara persekusi dan dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Yai Mim Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fahrudin Umasugi, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 7 Oktober 2025.
Mini Kidi--
“Hari ini prosesi pemeriksaan berjalan lancar. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada klien saya. Selain itu, dalam kesempatan ini kami menambahkan dua laporan baru,” terang Agustian Siagian.
Dalam proses pemeriksaan dan pelaporan baru tersebut, terdapat sejumlah nama yang dilaporkan selain akun TikTok Saharavibesssss, yang sebelumnya sudah dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Agustian menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik juga memeriksa salah satu saksi, yakni Rosida Vignesvari, istri dari Yai Mim.
“Dalam pemeriksaan kali ini, kami menyertakan sejumlah barang bukti sekitar 40 video. Isinya memperkuat laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk konten video ujaran kebencian, fitnah, dan lainnya,” lanjutnya.
Meski secara pribadi Yai Mim telah memaafkan Sahara, namun pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan agar ada pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. (edr)