Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset yang disita masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Selain itu, pihaknya juga memperkuat kerjasama lintas instansi untuk memastikan upaya penegakan hukum memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Tangkap Empat Admin dan Anggota Grup Komunitas Gay
"Pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap dengan upaya ini, angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dapat ditekan," pungkasnya.(fdn)