Terkait beredarnya pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya dan perusahaan, Rosi menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia bahkan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses tersebut.
BACA JUGA:Mobil Akan Dilelang, Sunarti Datangi Leasing
Muhammad Karim Amrullah, kuasa hukum Rosi Armitasari, menyebut pemberitaan yang beredar tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
"Pemberitaan itu menurut kami tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan ke Dewan Pers," tegas Karim.
Dijelaskan dia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pemberi pembiayaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari perjanjian pembiayaan guna menghindari sengketa di kemudian hari. (roh/fai)