Teken MoU, Pemkab Jombang Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

Rabu 01-10-2025,14:23 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Jombang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang di Pendapa Kabupaten Jombang pada Rabu 1 Oktober 2025.

Selain Bupati Jombang Warsubi, tanda tangan juga dilakukan oleh Nul Albar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dan AKBP Ardi Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Jombang. 

BACA JUGA:Anggaran Diprediksi Rp2,6 Triliun, DPRD dan Pemkab Jombang Bahas APBD 2026


Mini Kidi--

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan, bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi ini.berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal. 

BACA JUGA:Satu Dusun Satu Wirausaha, Pemkab Jombang Mulai Petakan Calon Wirausaha Peternakan

"Dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum," katanya. 

Warsubi menjelaskan, APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi..APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum. 

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur," tukasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Jombang Lakukan Mutasi, 25 Pejabat Dilantik Bupati

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH," jelasnya. 

Nul membebebrkan, tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis. 

BACA JUGA:Pemkab Jombang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kategori :