Surabaya, memorandum.cp.id - Anggota Respon Cepat Tindak (Respatti) Kobra Polrestabes Surabaya mengamankan empat pria yang sedang menenggak minuman keras (miras) di Jalan Karanggayam Teratai, Jumat (12/6) dini hari. Mereka Rangga Pradana Putra (25), Rendra Dayanto (25), Budi Santoso (55), dan Soebijakto (56). Saat diamankan, mereka mengaku sedang jaga kampung. Untuk mengisi waktu luang, mereka berinisiatif untuk menggelar pesta miras tersebut. "Katanya untuk menambah semangat jaga kampung," kata Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto. Dari penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti satu botol bekas air mineral. Botol itu yang digunakan para pemabuk untuk mengemas miras tersebut. "Ada sedikit sisa minuman keras di botol yang kami amankan," lanjut Herman. Selanjutnya, keempat pria itu diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk kepentingan pendataan. Setelah itu, keempat pria tersebut diperbolehkan pulang dengan syarat pendampingan keluarga masing-masing. Meski demikian, kepulangan para pria tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab mereka. Pihak kepolisian sudah menjadwalkan untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya. "Sudah kami jadwalkan untuk sidang," pungkas Herman. Sementara itu, di hadapan petugas para pemabuk itu mengaku memperoleh miras itu dari hasil membeli di toko. Mereka patungan hingga terkumpul untuk membeli arak tersebut. "Beli di toko pak. Ya dekat-dekat sana," aku Rangga. (fdn/tyo)
Jaga Kampung Sambil Mabuk Digerebek Tim Respatti Cobra
Jumat 12-06-2020,20:03 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :