Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni membebaskan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Hakim Yohannis Hehemoni. Lanjut Yohannis, untuk itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," sambung Yohannis. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Ariany langsung menyatakan Kasasi. "Tadi kami sudah menyatakan kasasi dan akan menunggu salinan putusan untuk menyusun memori kasasinya,"ujar JPU Nining usai sidang. Sementara itu, Utcok Jimmi Lamhot, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim sudah benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor. "Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. Unsur menjerat klien kami tidak bisa karena yang dilakukan Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan," ujarnya usai persidangan. Lanjut Utcok, kliennya tidak menikmati uang yang diklaim saksi Anugrah Yudo Wicaksono telah raib dari Bank Prima Master. "Raibnya uang 5 milliar rupiah itu tidak dinikmati terdakwa akan tetapi masih berada di lingkungan Bank Prima Master. Jadi dalam konteks ini yang diuntungkan adalah Bank Prima Master," ungkapnya. Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(fer/tyo)
Direktur Komersial Bank Prima Master Bebas
Jumat 12-06-2020,19:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Terkini
Minggu 24-11-2024,17:29 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dirikan Posko Anti-Narkoba di Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,17:13 WIB
Forum Rakyat Kota Probolinggo Bicara Memilih Pemimpin, Smart City hingga Generasi Emas
Minggu 24-11-2024,17:07 WIB
Tutup Kampanye dengan Zikir dan Doa, Khofifah: Kawal Suara Masyarakat
Minggu 24-11-2024,16:49 WIB