Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni membebaskan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Hakim Yohannis Hehemoni. Lanjut Yohannis, untuk itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," sambung Yohannis. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Ariany langsung menyatakan Kasasi. "Tadi kami sudah menyatakan kasasi dan akan menunggu salinan putusan untuk menyusun memori kasasinya,"ujar JPU Nining usai sidang. Sementara itu, Utcok Jimmi Lamhot, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim sudah benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor. "Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. Unsur menjerat klien kami tidak bisa karena yang dilakukan Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan," ujarnya usai persidangan. Lanjut Utcok, kliennya tidak menikmati uang yang diklaim saksi Anugrah Yudo Wicaksono telah raib dari Bank Prima Master. "Raibnya uang 5 milliar rupiah itu tidak dinikmati terdakwa akan tetapi masih berada di lingkungan Bank Prima Master. Jadi dalam konteks ini yang diuntungkan adalah Bank Prima Master," ungkapnya. Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(fer/tyo)
Direktur Komersial Bank Prima Master Bebas
Jumat 12-06-2020,19:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB