MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena membawa molotov saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin 1 September 2025 malam. YAP diduga diupah Rp20 ribu untuk membakar gedung DPRD.
BACA JUGA:Pasca-Unjuk Rasa di Malang, 12 Polisi Terluka dan 16 Pos Rusak
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengatakan YAP diamankan bersama barang bukti berupa satu botol air mineral berisi bahan bakar minyak, satu unit telepon genggam, pecahan uang Rp20 ribu, dan satu unit motor.
Mini Kidi--
“Tersangka yang membawa molotov saat unjuk rasa di depan DPRD Kota Malang, berinisial YAP (21), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Oscar, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Kapolresta Malang Kota Ucapkan Maaf kepada Pengunjuk Rasa
Oscar menjelaskan bom molotov tersebut diduga hendak digunakan untuk percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang. Barang bukti sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Oscar.
BACA JUGA:Polresta Makota Amankan 129 Pengunjuk Rasa, Dari Bocah SMP Hingga Pengangguran
Dalam penyelidikan, tersangka mengaku diberhentikan seseorang yang tidak dikenal sebelum aksi. Orang tersebut menawari YAP ikut demo dan memerintahkan membakar tembok DPRD, sambil memberikan molotov serta uang Rp 20 ribu.
Aksi dan gerak-gerik tersangka yang mencurigakan kemudian diamankan warga bersama aparat kepolisian di lokasi unjuk rasa. (edr)