BACA JUGA:Saling Klaim Aset, Rapat Sengketa Lahan Tambak Wedi Surabaya Berakhir Buntu
"Namun akhirnya dibebaskan setelah Putusan MA No. 748K/PID.SUS/2018 menyatakan ia tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Sementara itu aset-aset yang masuk dalam sita eksekusi tidak dapat dieksekusi karena dijaminkan oleh Helen.
"Aset-aset yang disita eksekusi justru dijaminkan ke Bank OCBC dan BCA. Pak Hokky pun akhirnya melapor ke Polda Jatim pada 7 Oktober 2024 dengan LP/B/599/X/2024/SPKT/POLDA atas dugaan tindak pidana Pasal 231 jo 372 KUHP," kata Irwan.
BACA JUGA:Konflik Agraria Memanas di Surabaya, Wakil Ketua DPRD Soroti Lambannya Penyelesaian Sengketa
Atas laporan tersebut Polda Jatim telah memediasi empat kali, namun Helen tetap bergeming.
Kini perkara naik ke tahap penyidikan berdasarkan SP.Sidik/213/II/RES.1.24.2025/Ditreskrimum.
Hokky menegaskan bahwa dirinya hanya ingin haknya sebagai pemilik sebagian aset.
Ia mengirim surat kepada Helen agar dilakukan pembagian batas fisik bangunan, supaya ia bisa kembali bekerja di pabriknya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Turun Tangan
Namun, menurut Hokky, upayanya dipelintir dan digoreng di media sosial seolah ia hendak mengeksekusi aset secara paksa.
Bahkan anak-anaknya ikut memviralkan dan memframing Hokky melakukan premanisme.
“Saya tetap berdoa agar Jessisca dan Richard diampuni Tuhan. Saya juga sedih melihat pabrik yang saya rintis kini semakin merosot, mesin-mesin banyak tidak terawat dan rusak,” tegas Hokky.
BACA JUGA:Pasar Mangga Dua Disorot DPRD Surabaya, Tak Berizin dan Berdiri di Tanah Sengketa
Sedangkan saat disinggung terkait laporan premanisme, Hokky mengatakan semua itu bohong.
"Saya punya bukti video karyawan waktu bertemu saya salam-salaman dan cerita-cerita malah jadi seperti reuni," bebernya.