PN Bangil Vonis Pemilik Toko Miras di Pandaan Rp 3 Juta, Jaksa Tuntut Rp 50 Juta

Rabu 24-09-2025,17:00 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita, Tiga Penjual Dimintai Keterangan

Saat ini ribuan botol miras sitaan telah diserahkan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Feri, barang bukti tersebut dinyatakan sah untuk dirampas oleh negara dan akan segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Razia Miras di Pelabuhan, Tiga Penjual Diamankan

"Pemusnahan ribuan botol miras itu tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan, Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai," lanjut Rido Nugroho.

BACA JUGA:Dicekoki Miras, Siswi Diperkosa Teman Facebook

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terulang di wilayah Pasuruan. (kd/mh)

Kategori :