Umrah Gagal Berangkat, Rp97,5 Juta Raib, Direktur PT Arofah Mina Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa 23-09-2025,15:51 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Harapan tiga calon jamaah umrah untuk berangkat ke Tanah Suci pupus sudah. Uang pendaftaran senilai Rp97,5 juta yang sudah dibayarkan lunas justru digasak oleh pihak biro perjalanan umrah, PT Arofah Mina, Jalan Kartini 84 Surabaya. Direktur perusahaan, Heri Wibowo bin Suharitani, kini harus duduk di kursi pesakitan dan mendengar tuntutan jaksa.

Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 23 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menegaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Dana Umrah Rp 458,7 Juta, Bos Travel Umrah Haji Dituntut 3 Tahun


Mini Kidi--

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Wibowo bin Suharitani dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain fotokopi surat pernyataan penarikan dana umrah senilai Rp97,5 juta yang ditandatangani Dyah Kesuma Arum, serta laporan transaksi finansial dari Bank BRI atas nama Joko Siswanto.

Kasus ini bermula ketika saksi Anindya Pasca Rachmadiani bersama dua rekannya, Sumartini dan Sunarsini, mendaftar paket Super Hemat 9 hari dengan biaya Rp32,5 juta per orang, dan dijadwalkan berangkat 2 Februari 2023. Pembayaran dilakukan tunai dan transfer ke rekening PT Arofah Mina hingga lunas.

BACA JUGA:Laksanakan Patroli Gabungan, Polsek Tegalsari Amankan Kantor Travel Umrah

Namun pada 30 Januari 2023, para calon jamaah menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui Zoom. Mereka kemudian mengajukan pembatalan dan menerima surat pernyataan pengembalian dana. Alih-alih mengembalikan uang, terdakwa justru memakai dana tersebut untuk menutup biaya jamaah umrah tahun 2022.

Ironisnya, tiga calon jamaah ini sama sekali tidak dimasukkan ke dalam sistem Siskopatuh Kemenag, tidak diuruskan tiket, visa, hotel, maupun perlengkapan ibadah. Akibatnya, Joko Siswanto selaku pihak yang melunasi biaya mengalami kerugian total Rp 97,5 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda putusan hakim.

Tags :
Kategori :

Terkait