SURABAYA - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahmad Dhani, kembali mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), Kamis (14/3). Seperti kemarin, saksi Ifan Yunus, karyawan Hotel Majapahit mencabut tujuh poin dari 13 poin di BAP karena merasa tidak pernah menjawab seperti yang ada di BAP tersebut. ”Dicabut dan disesuaikan dengan video saja,” ujar Ifan saat ditanya poin 7 oleh ketua tim penasihat hukum Aldwin Rahadian. Tidak berhenti di situ saja, Aldwin yang mempertajam pertanyaan di BAP poin 9, 11, 16, dan 22 juga akhirnya dicabut oleh Ifan karena tidak sesuai dengan apa yang ditanya waktu penyidikan di Polda Jatim. “Demo teriakan kata-kata kasar, misalnya hancurkan Ahmad Dhani dan tekanan-tekanan. Ahmad Dhani diusir untuk kembali ke Jakarta,” jelas Ifan. Dengan keterangan saksi, Aldwin mencoba bahwa kliennya dalam kondisi terdesak. Atas keterangan saksi, Ahmad Dhani yang diberi kesempatan untuk menanggapi menegaskan bahwa saksi merupakan orang yang jujur. “Saksi ini jujur,” singkat pentolan Dewa 19 ini. Ditemui usai sidang, Aldwin mengatakan bahwa sekitar tujuh poin keterangan saksi di BAP dicabut. “Bukan hanya saksi kali ini saja, saksi sebelumnya termausk saksi fakta yang dihadirkan JPU hampir semua mencabut BAP. Dari delapan saksi, hanya satu saja yang tidak,” jelas Aldwin. Aldwin menambahkan, kenapa BAP dicabut? Karena jawaban itu bukan jawaban saksi. “Saya minta DPR RI untuk mengawasi. Dan saya akan mengadukan hal ini ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi penyidik,” tegas Aldwin. Aldwin menduga ada dugaan bahwa keterangan saksi diarahkan termasuk pasal-pasal yang ada di BAP. “Tadi dengar sendiri, saksi tidak tahu sama sekali termasuk pasal-pasalnya. Makanya para saksi mencabut BAP,” jelas Aldwin. Aldwin juga menambahkan, bahwa upaya banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Selatan memutuskan pidana 1 tahun penjara. “Tapi kami masih tetap mengajukan kasasi ke MA. Harusnya bebas,” pungkas Aldwin. (fer/nov)
Minta Propam Mabes Periksa Penyidik
Jumat 15-03-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,14:39 WIB
Gandeng Bapanas, Satgas Pangan Polres Malang Jamin Stok Telur dan Daging Ayam Melimpah Jelang Lebaran
Rabu 11-03-2026,14:35 WIB
Pererat Silaturahmi di Bulan Berkah, Kejari Kabupaten Malang Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil
Rabu 11-03-2026,14:26 WIB
Isu Penundaan Haji 2026 Akibat Konflik Timur Tengah, Abidin Fikri: Arab Saudi Belum Beri Maklumat Resmi
Rabu 11-03-2026,14:22 WIB