Surabaya, memorandum.co.id - Ini peringatan bagi orang tua untuk selalu menjaga anak gadisnya. Seperti yang menimpa sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya karena percaya dengan pacar, akhirnya disetubuhi di hotel. Akibat ulahnya itu, Putra Septiawan harus bertanggung jawab dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Saprudin, bahwa terdakwa awalnya bertemuan dengan pacarnya di Surabaya. “Terdakwa berangkat dari Solo dan ketemuan di Surabaya. Terdakwa yang ketemuan lalu mengajak pacarnya ke pasar malam di daerah Demak,” ujar JPU Arie Zaky Prasetya dalam dakwaannya, Rabu (10/6). Lanjut JPU Arie, terdakwa lalu timbul niat untuk menyetubuhi di hotel. Sepulangnya dari pasar malam dengan naik becak terdakwa mengajak ke hotel. “Di situ, terdakwa melakukannya,” ujar JPU Arie. Atas dakwaan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi selanjutnya mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (fer/tyo)
Setubuhi Pacar di Hotel, Disidang
Rabu 10-06-2020,20:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,01:08 WIB
Oknum Tentara Diduga Hajar Kiai di Lamongan, Kuasa Hukum Tolak Damai
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB
Bagus Panuntun Warning Faskes di Madiun: Tangani Dulu, Jangan Persulit Pasien
Selasa 20-10-2026,23:05 WIB
Dua Bandit Ranmor 6 TKP dan Penadah asal Bangkalan Dibekuk
Selasa 20-10-2026,22:45 WIB