Pastikan Kepastian Hukum, Kakanwil BPN Jatim Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan Lapangan

Rabu 17-09-2025,15:33 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, memimpin langsung giat pemeriksaan lapangan di Kabupaten Mojokerto bersama dengan Panitia B pada Senin 15 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh sebuah perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Pemeriksaan melibatkan Panitia B, sebuah tim terpadu yang terdiri dari seluruh Kepala Bidang, Kantor Pertanahan dan berbagai instansi terkait seperti Desa Wotanmas, Desa Wonosari, Desa Manduro Manggungajah, Kecamatan Ngoro, Pemkab Mojokerto, serta beberapa instansi pendukung lainnya.

BACA JUGA:Pastikan Zero Tunggakan, Kakanwil BPN Jatim Evaluasi Target Penyelesaian pada Bidang PHP


Mini Kidi--

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menyampaikan bahwa giat pemeriksaan lapangan ini menunjukkan komitmen Kanwil BPN Jatim dalam memastikan setiap permohonan perpanjangan HGU diproses secara transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian seluruh data fisik dan data yuridis ini dalam rangka proses permohonan nantinya tidak ada data yang salah atau tidak sinkron," ujarnya.

BACA JUGA:Pimpin Rapat Strategis FGD Tata Ruang, Kakanwil BPN Jatim Cari Metode Wujudkan Tata Ruang Ramah

Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memvalidasi data dan fakta di lapangan secara komprehensif. Mulai dari kondisi fisik tanah, pemanfaatan lahan, hingga kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa dan memastikan perizinan HGU berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Jatim, Asep Heri, juga menyampaikan agar pemohon selalu menjaga patok tanda batas tanah, memanfaatkan seluruh bidang tanah yang dimiliki agar produktif dan tidak terlantar.

 

#Kantah ATR/BPN Tulungagung

Kategori :