Dugaan Korupsi KUR Perdesaan BRI, Empat Warga Ngusikan Jombang Dipanggil Kejaksaan

Rabu 17-09-2025,11:32 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Muhammad Ridho

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Empat warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jombang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mereka adalah Siswono, warga Desa Sumbernongko, serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan.

BACA JUGA:Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko


Mini Kidi--

‎Advokat sekaligus Ketua LIRA Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto, yang mendampingi para saksi korban, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal ketika keempat warga dimintai bantuan oleh seorang ulama Jombang, Gus Mahfud Rohani, pengasuh pondok pesantren di Tambakberas.

Gus Mahfud bersama seseorang bernama Sulyadi meminta agar mereka meminjamkan sertifikat tanah untuk dijadikan agunan pinjaman di BRI.

‎“Namun uang hasil pinjaman tidak pernah diterima oleh para saksi korban. Semua dana justru dipakai oleh Gus Mahfud,” ujar Iwan, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA:Kejari Jombang Kejar Tahap II, Ponco Gugat Praperadilan Kasus Korupsi Perumda Panglungan

‎Kasus ini sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Polres Jombang dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Tercatat, sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 terdapat sepuluh laporan yang masuk. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

‎“Kami menilai Polres Jombang sangat lambat dalam menangani perkara ini. Padahal saksi korban dan Gus Mahfud sudah pernah diperiksa, tapi hingga kini SPDP pun belum diterbitkan,” tegas Iwan.

BACA JUGA:Kejar-Kejaran dengan Gepeng, Satu Badut Diamankan Satpol PP Jombang

Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke kejaksaan dari sisi dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Iwan, terdapat potensi kerugian negara karena proses pencairan pinjaman di BRI diduga tidak sesuai SOP.

‎“Seharusnya ada verifikasi administrasi, pemeriksaan kelayakan nasabah, dan tahapan lain. Anehnya, pada hari yang sama ketika nasabah datang ke bank, pencairan langsung dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Jombang Gandeng Inspektorat, Audit Proyek Pamsimas Mangkrak Sumbermulyo

Lebih mengejutkan lagi, dari pendampingan LIRA ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pinjaman. Siswono, misalnya, awalnya diketahui mengajukan pinjaman Rp150 juta, namun berdasarkan keterangan kejaksaan jumlahnya berubah menjadi Rp500 juta.

Kategori :