Empat Anggota Geng Allstar Jadi Tersangka Tawuran di Kalilom Lor Surabaya

Selasa 16-09-2025,17:50 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi tawuran antar kelompok remaja yang meresahkan warga di Jalan Kalilom Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, memasuki babak baru.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara resmi menetapkan empat remaja dari kelompok gangster Allstar sebagai tersangka.


Mini Kidi--

Mirisnya, dua dari empat tersangka tersebut masih di bawah umur.

Keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah MFM (19), warga Jalan Sukodono, MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya, MRW (14), asal Tuban, serta AS (16), warga Pabean Cantikan.

"Kami telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka dewasa terbukti membawa dan melemparkan bom molotov, sementara dua lainnya yang masih di bawah umur kedapatan membawa senjata tajam," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Gangster, Polsek Sawahan Intensifkan Patroli Malam

Insiden tawuran yang terjadi pada Senin malam 8 September 2025 tersebut sempat terekam kamera ponsel warga dan viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua kubu remaja saling serang secara brutal tidak hanya menggunakan senjata tajam, tetapi juga api dari lemparan bom molotov yang membahayakan.

Berbekal rekaman video dan penyelidikan di lapangan, tim Jatanras bergerak cepat.

BACA JUGA:Pemuda Dikeroyok dan Dibacok Gangster di Jalan Ngagel Jaya

MRW menjadi yang pertama diamankan di kediamannya bersama barang bukti sebilah celurit.

Penangkapan serupa juga dilakukan terhadap AS.

"Keduanya terekam jelas dalam video membawa sajam saat kejadian," tutur Suroto.

BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Gelar Operasi Kejahatan Malam, Antisipasi Curanmor dan Gangster

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka dewasa, MFM dan MIA.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku yang merakit dan melemparkan bom molotov di lokasi tawuran, Jalan Kalilom Lor III.

"Kami menemukan barang bukti pecahan botol dan sisa bahan bakar di tempat kejadian perkara. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Gelar Operasi Kejahatan Malam, Antisipasi Curanmor dan Gangster

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum.

Kategori :