TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kemudahan akses layanan kesehatan merupakan hal yang wajib didapatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengakses layanan kesehatan.
Saat sakit, peserta JKN berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun sedang berada di luar daerah tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini, Dokter FKTP Ajak Peserta JKN Jaga Pola Hidup Sehat
Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan peserta JKN tidak perlu khawatir, jika memerlukan pengobatan dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di mana peserta terdaftar.
Jika dalam kondisi gawat darurat, maka peserta JKN dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Bagi peserta JKN yang sedang sakit, dapat berobat ke FKTP di mana peserta terdaftar, dan pastikan status kepesertaan aktif. Peserta tidak perlu khawatir, jika berobat sesuai dengan indikasi dan prosedur yang berlaku, seluruh biaya pengobatan dijamin oleh JKN," tutur Fitri, Selasa (16/9).
BACA JUGA:Ocky, Warga Kota Kediri Ceritakan Mudahnya Mendaftarkan Bayi Baru Lahir dalam Program JKN
Fitri menjelaskan, dalam penyelengaraan Program JKN menganut prinsip portabilitas. Yaitu pelayanan kesehatan dalam JKN yang memungkinkan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia.
Peserta JKN ketika di luar domisili dan mengalami sakit, dapat berobat di FKTP di mana saat itu peserta berada, meskipun tidak terdaftar pada FKTP tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi peserta JKN yang sedang berada di luar domisilinya dapat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama. Peserta dapat berobat di FKTP di luar domisili paling banyak tiga kali dalam satu bulan. Jadi kalau sedang di luar kota tidak perlu bingung kalau sewaktu-waktu sakit. Semua Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib untuk melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ jelasnya.
BACA JUGA:Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN
Lebih lanjut Fitri menjelaskan, peserta JKN jika berpindah domisili atau menetap di suatu daerah dengan jangka waktu yang lama, bisa melakukan perubahan Faskes.
Hal ini akan mempermudah, terutama jika memerlukan pengobatan dalam waktu yang lama. Sehingga, meski berada di luar kota peserta JKN tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Kemudian jika suatu saat kembali lagi ke domisili awal, peserta dapat melakukan perubahan Fakses kembali.
“Peserta JKN, dapat melakukan perubahan Faskes minimal jika sudah terdaftar selama tiga bulan pada Faskes sebelumnya. Jika peserta JKN berpindah domisili di luar kota atau berada di luar kota dalam waktu yang lama, maka bisa melakukan perubahan Faskes agar saat membutuhkan pengobatan yang memerlukan waktu lebih dari satu bulan tetap dapat dilayani," ujarnya.