SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota untuk bertindak tegas dengan menghentikan total aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) apabila terbukti menjadi sumber pencemaran udara yang meresahkan warga Wisma Tengger, Kecamatan Benowo.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup tidak dapat ditoleransi, karena selain merugikan masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Warga Wisma Tengger Surabaya Geruduk Pabrik Peleburan Emas, Anggota DPR RI Minta Operasional DihentikanBACA JUGA:Warga Wisma Tengger Surabaya Geruduk Pabrik Peleburan Emas, Anggota DPR RI Minta Operasional Dihentikan
"Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas ini harus dihentikan," tegas Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, usai melakukan inspeksi mendadak di lokasi, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk memperkuat bukti, Cak Yebe mendorong Dinas Kesehatan melalui puskesmas setempat agar segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak.
Mini Kidi--
"Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyebut PT SJL juga berpotensi melanggar regulasi lain, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016.
Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari pembekuan izin usaha hingga ancaman pidana penjara bagi pemiliknya sesuai Pasal 374 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah warga Wisma Tengger melaporkan adanya bau menyengat sejak November 2024 yang diduga menyebabkan keluhan kesehatan seperti batuk dan sesak napas.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup telah memberi peringatan dan Satpol PP sempat menyegel lokasi pada Juli 2025, sidak terakhir menunjukkan aktivitas di dalam pabrik masih berlangsung.
BACA JUGA:SDN Kandangan III Surabaya Terdampak Bau Menyengat dari Pabrik Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam
Cak Yebe menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.
"Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya," pungkasnya.