Surabaya, memorandum.co.id - Meski penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) berakhir, namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih tetap menggelar sidang perkara pidana secara telekonferensi. Hal ini ditegaskan Humas PN Surabaya Martin Ginting, Selasa (9/6). Menurutnya, wabah viruscorona disease 2019 (Covid-19) di wilayah Surabaya belum seperti yang diharapkan oleh publik karena statusnya masih zona hitam. “Sangat perlu dikhawatirkan, maka persidangan pidana tetap secara online atau telekonferensi," jelasnya. Tambah Martin Ginting, untuk menjalankan protokol kesehatan, pihaknya akan menambah jumlah ruang sidang yang semula hanya dua ruang (ruang sidang Candra dan ruang sidang Cakra, red) dan kini masih dalam tahap penataan sarana dan prasarananya. "Akan ditambah hingga lima ruang sidang agar pelayanan jadi maksimal dan mengurangi penumpukan massa di pengadilan yang ingin sidang," ujarnya. Dengan bertambahnya ruang sidang, lanjut Martin, pihaknya tetap membatasi pengunjung di ruang sidang dengan mengurangi jumlah bangku yang ada. "Bangku pengunjung di dalam ruang sidang akan dikurangi hingga 70 persen agar social distancing tetap terjaga untuk memutus mata rantai virus corona dalam masyarakat," terangnya. Untuk menjaga rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19, PN Surabaya setiap harinya menyemprotkan disinfektan pada seluruh ruangan. "Setiap hari selepas tuntas pelayanan maka seluruh bagian dalam gedung pelayanan dan ruang tunggu akan disemprot dengan disinfektan untuk membunuh virus yang mungkin ada terbawa oleh pencari keadilan, saat ini kita kenal dengan istilah OTG (orang tanpa gejala)," bebernya. Pengadilan, kata Martin, akan melarang masuk pengunjung yang tidak patuh pada protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker. "Pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat masuk ke area PN Surabaya akan ditegur bahkan tak diizinkan masuk," pungkas Martin Ginting. (fer/tyo)
PSBB Berakhir, Sidang Perkara Pidana Tetap Telekonferensi
Selasa 09-06-2020,18:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,03:15 WIB
Jatim Jadi Percontohan Konservasi, DLH Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB