SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan Tabloid Nyata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 10 September 2025. Gugatan ini diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos (JP) dan Dahlan Iskan.
BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum
Kali ini tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Eleazer Leslie Sajogo mendatangkan Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur bagian Keuangan PT Jawa Pos. Saksi yang masuk menjadi bagian dari PT Jawa Pos sejak 1984 ini menerangkan banyak hal termasuk peran Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.
Mini Kidi--
Menurut saksi, Dahlan Iskan saat masih di bawah naungan PT Jawa Pos memegang kendali dalam semua lini. Termasuk menginstruksikan bahwa pemilik saham di Dharma Nyata Press adalah Dahlan Iskan.
Saat ditanya dari mana saksi mengetahui hal itu? Menurut saksi karena saat itu Dahlan sebagai pimpinan dan berkuasa sehingga memiliki kewenangan untuk menentukan saham.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja Hadirkan Ahli Kenotariatan
Sebagai pegawai bagian keuangan di PT Jawa Pos, saksi ditanya tim kuasa hukum Nany Widjaja terkait bukti pembayaran Rp 648 juta yang dilakukan Jawa Pos kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Apakah dalam bukti pembayaran tersebut dituangkan bahwa PT Jawa pos sebagai pembeli? Menurut saksi, yang dia ketahui PT Jawa Pos yang mengeluarkan uang.
"Yang saya ketahui, PT Jawa Pos sebagai pihak pembeli. Beralih ke pihak mana setelah penyerahan uang, saya tidak mengetahui," ujarnya.
Tim kuasa hukum penggugat juga menanyakan apakah saksi mengetahui, Nany Widjaja meminjam ke PT Jawa Pos Rp 648 juta yang kemudian uang oleh PT Jawa Pos diserahkan kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Kemudian PT Dharma Nyata Press mengembalikan uang tersebut kepada PT Jawa Pos dengan cara ditransfer ke rekening PT Jawa Pos.
Yang mana PT Dharma Nyata Press melakukan pembayaran secara bertahap yakni pada 12 November 1998 sebesar Rp 148 juta, 14 Desember 1998 sebesar Rp 100 juta, 12 Januari 199 sebesar Rp 100 juta, 12 Pebruari 1999 sebesar Rp 100 juta, 12 Maret 1999 sebesar 100 juta dan 12 April 1999 sebesar Rp 100 juta. Yang apabila ditotal Rp 648 juta.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
"Jawa Pos mengeluarkan uang Rp 648 juta sebagaimana keterangan saksi, bahwa uang tadi sudah dikembalikan oleh PT Dharma Press yakni dari rekening Dharma Nyata Press masuk ke rekening Jawa pos?," tanya tim kuasa hukum Nany Widjaja.
Menurut saksi sebagai orang keuangan dia tidak pernah melihat dana masuk seperti yang dimaksud. Kalaupun itu dari Dharma Nyata Press kemungkinan itu adalah deviden.