JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut pelaku mutilasi teman sendiri tersebut dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan oleh JPU Misbahul Amin, dalam agenda sidang lanjutan yang digelar di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu 10 September 2025 siang.
BACA JUGA:Pelaku Mutilasi di Jombang Diringkus, Ternyata Teman Kerja Korban
Mini Kidi--
Terdakwa Eko harus terjerat perkara hukum lantaran membunuh serta memutilasi korban Agus Sholeh (37), warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Yang tak lain, adalah sahabat terdakwa ketika sama-sama bekerja di pabrik pengolahan kayu.
"Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, " papar Amin saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Identitas Mayat Mutilasi Jombang Temui Titik Terang
Dikatakan olehnya, pertimbangan JPU lantaran perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban disertai dengan niat terlebih dahulu. "Dalam pasal 340 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama dua puluh tahun," katanya.
Selain tuntutan primer, Korps Adhyaksa juga menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. "Selain tuntutan primer, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP, " pungkas Amin.
BACA JUGA:Pastikan Korban Mutilasi, Identitas Mayat Tanpa Kepala Masih Gelap
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Setelah mendengarkan tuntutan, silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum," tuturnya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, penasehat hukum terdakwa memastikan bakal melakukan upaya pembelaan. "Kami pastikan bakal mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan," singkat Ahmad Umar Faruq.
BACA JUGA:Potongan Kepala Manusia Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Konto Jombang
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Sabtu malam, tanggal 8 Februari 2025 silam. Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh. Saat kejadian, keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.