Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk membeli obat adiknya yang sakit, Aris Setiowati mencopet dompet pengunjung Pasar Grosir Surabaya (PGS). Akibat ulahnya, wanita asal Lamongan ini dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara, Selasa (9/6). "Menuntut terdakwa Aris Setiowati selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Amin Akbar. Yusuf menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian baju di toko. "Terdakwa pernah ditahan karena kasus pencurian," pungkas JPU Yusuf. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference itu meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Saya ajukan pembelaan tertulis," singkat Aris Setiowati. Seperti dalam dakwaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di PGS dari Lamongan. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam PGS dan tepat di depan Toko Fitra di lantai 3, terdakwa melihat saksi Romlah belanja dengan membawa tas cangklong. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil dompet korban. Setelah dompet berpindah tangan ke terdakwa, lalu saksi Riskwa Wahyuni, teman korban memberitahukannya. Sehingga saksi Romlah memegang tangan terdakwa agar tidak melarikan diri. Karena kaget selanjutnya terdakwa membuang dompet ke bawah tumpukan baju. Selanjutnya terdakwa diamankan pihak keamanan PGS dan diserahkan ke Polsek Bubutan. (fer)
Copet PGS Dituntut 15 Bulan Penjara
Selasa 09-06-2020,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Terkini
Minggu 24-11-2024,18:41 WIB
Kakanwil Kemenkumham Maluku Buka Rakor Evaluasi Capaian Kinerja 2024
Minggu 24-11-2024,18:34 WIB
Bangil Paling Banyak Jumlah DPTb Masuk
Minggu 24-11-2024,18:27 WIB
Nyalip Keluar Jalur, Avanza Tabrak Truk Tronton
Minggu 24-11-2024,18:10 WIB
Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU
Minggu 24-11-2024,17:29 WIB