Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk membeli obat adiknya yang sakit, Aris Setiowati mencopet dompet pengunjung Pasar Grosir Surabaya (PGS). Akibat ulahnya, wanita asal Lamongan ini dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara, Selasa (9/6). "Menuntut terdakwa Aris Setiowati selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Amin Akbar. Yusuf menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian baju di toko. "Terdakwa pernah ditahan karena kasus pencurian," pungkas JPU Yusuf. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference itu meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Saya ajukan pembelaan tertulis," singkat Aris Setiowati. Seperti dalam dakwaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di PGS dari Lamongan. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam PGS dan tepat di depan Toko Fitra di lantai 3, terdakwa melihat saksi Romlah belanja dengan membawa tas cangklong. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil dompet korban. Setelah dompet berpindah tangan ke terdakwa, lalu saksi Riskwa Wahyuni, teman korban memberitahukannya. Sehingga saksi Romlah memegang tangan terdakwa agar tidak melarikan diri. Karena kaget selanjutnya terdakwa membuang dompet ke bawah tumpukan baju. Selanjutnya terdakwa diamankan pihak keamanan PGS dan diserahkan ke Polsek Bubutan. (fer)
Copet PGS Dituntut 15 Bulan Penjara
Selasa 09-06-2020,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,11:59 WIB
Kapolda Jatim Turun Langsung ke Jalan, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Surabaya
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,17:08 WIB
Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Senin 19-10-2026,12:46 WIB
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Keluarga Korban Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Senin 19-10-2026,14:28 WIB
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Dua Opsi Penanganan ABH
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Embong Malang Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah Bersama Wartawan
Selasa 20-10-2026,11:21 WIB
Atasi Kekeringan, PMI Jember Tambah Armada Tandon untuk Pasok Air di Curahmalang dan Jubung
Selasa 20-10-2026,11:16 WIB
Antisipasi Antrean BBM, Polsek Simokerto Gelar Patroli Pemantauan SPBU Ngaglik
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB