Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk membeli obat adiknya yang sakit, Aris Setiowati mencopet dompet pengunjung Pasar Grosir Surabaya (PGS). Akibat ulahnya, wanita asal Lamongan ini dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara, Selasa (9/6). "Menuntut terdakwa Aris Setiowati selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Amin Akbar. Yusuf menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian baju di toko. "Terdakwa pernah ditahan karena kasus pencurian," pungkas JPU Yusuf. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference itu meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Saya ajukan pembelaan tertulis," singkat Aris Setiowati. Seperti dalam dakwaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di PGS dari Lamongan. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam PGS dan tepat di depan Toko Fitra di lantai 3, terdakwa melihat saksi Romlah belanja dengan membawa tas cangklong. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil dompet korban. Setelah dompet berpindah tangan ke terdakwa, lalu saksi Riskwa Wahyuni, teman korban memberitahukannya. Sehingga saksi Romlah memegang tangan terdakwa agar tidak melarikan diri. Karena kaget selanjutnya terdakwa membuang dompet ke bawah tumpukan baju. Selanjutnya terdakwa diamankan pihak keamanan PGS dan diserahkan ke Polsek Bubutan. (fer)
Copet PGS Dituntut 15 Bulan Penjara
Selasa 09-06-2020,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-11-2024,05:23 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor, Sempat Lempar Bondet ke Polisi
Rabu 13-11-2024,04:37 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor
Rabu 13-11-2024,06:22 WIB
Dikenal Kebal Peluru, Bandit Ranmor asal Pasuruan Pernah Empat Kali Kabur Usai Ditembak
Selasa 12-11-2024,21:06 WIB
Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Terkini
Rabu 13-11-2024,15:56 WIB
Peduli Anak Cerdas, Polresta Malang Kota Datangi Sekolah
Rabu 13-11-2024,15:50 WIB
Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mapolsek Pasrepan
Rabu 13-11-2024,15:47 WIB
Ketua DPRD Lumajang Ambil Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029
Rabu 13-11-2024,15:44 WIB
Aksi Damai HMI di Mapolda Jatim, Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan
Rabu 13-11-2024,15:42 WIB