Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk membeli obat adiknya yang sakit, Aris Setiowati mencopet dompet pengunjung Pasar Grosir Surabaya (PGS). Akibat ulahnya, wanita asal Lamongan ini dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara, Selasa (9/6). "Menuntut terdakwa Aris Setiowati selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Amin Akbar. Yusuf menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian baju di toko. "Terdakwa pernah ditahan karena kasus pencurian," pungkas JPU Yusuf. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference itu meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Saya ajukan pembelaan tertulis," singkat Aris Setiowati. Seperti dalam dakwaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di PGS dari Lamongan. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam PGS dan tepat di depan Toko Fitra di lantai 3, terdakwa melihat saksi Romlah belanja dengan membawa tas cangklong. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil dompet korban. Setelah dompet berpindah tangan ke terdakwa, lalu saksi Riskwa Wahyuni, teman korban memberitahukannya. Sehingga saksi Romlah memegang tangan terdakwa agar tidak melarikan diri. Karena kaget selanjutnya terdakwa membuang dompet ke bawah tumpukan baju. Selanjutnya terdakwa diamankan pihak keamanan PGS dan diserahkan ke Polsek Bubutan. (fer)
Copet PGS Dituntut 15 Bulan Penjara
Selasa 09-06-2020,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Minggu 02-08-2026,17:14 WIB
Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Solidaritas Bukan Bagian Pengurus
Minggu 02-08-2026,17:50 WIB
Pelindo Siapkan Posko dan Layanan Gratis di Pelabuhan Perak untuk Korban KM Mutiara Santosa 2
Minggu 02-08-2026,19:30 WIB
Bea Cukai Soetta Perketat Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat Pascakasus Penyelundupan Narkotika
Terkini
Senin 03-08-2026,16:49 WIB
Didakwa Edarkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Direktur PT Bentang Persada Internusa Tak Dibui
Senin 03-08-2026,16:42 WIB
PT BPR Bank Daerah Lamongan Tumbuh Sehat, Kinerja Meningkat dan Kontribusi untuk Daerah Menguat
Senin 03-08-2026,16:33 WIB
Asyik Ngopi di Jam Kerja, 18 ASN Pemkab Gresik Kena Razia Satpol PP
Senin 03-08-2026,16:25 WIB
BRI Region 13 Malang Apresiasi Nasabah Pensiunan Bersama Asabri dan Taspen
Senin 03-08-2026,16:17 WIB