Kasus Penipuan Perumahan, Polisi dan Jaksa Koordinasi Pelimpahan Tahap Dua

Senin 08-06-2020,05:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Vonis setahun yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) M Sidik Sarjono, menjadi pertimbangan penyidik Polrestabes Surabaya untuk melimpahkan tahap dua ke Kejari Tanjung Perak. Mengingat satu berkas penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence dengan terlapor M Sidik Sarjono sudah dinyatakan sempurna (P-21). Dikatakan Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, bahwa saat ini pihaknya masih koordinasi dengan kejaksaan apakah tersangka akan dilimpahkan setelah menjalani vonis atau seperti apa. “Kami koordinasikan dengan jaksa. Karena kasus awal sudah vonis,” jelas Giadi, Minggu (7/6). Lanjut Giadi, karena tahap dua itu menyerahkan berkas perkara dan tersangka, sedangkan M Sidik Sarjono masih menjalani hukuman. “Maka dari itu, teknis masih kami koordinasikan,” pungkas Giadi. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua atas tersangka M Sidik Sarjono dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Belum, nanti dikabari ya,” jelasnya,” jelasnya. Disinggung apakah tersangka akan dilimpahkan tahap dua setelah menjalani hukuman setahun, Eko masih menunggu koordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya. “Tidak juga, besok saya tanyakan JPU,” pungkas Eko. Seperti diketahui, dalam kasus penipuan jual beli Perumahan Multazam Islamic Residence di Sedati, Sidoarjo, M Sidik Sarjono dilaporkan oleh 10 pembeli yang merasa dirugikan. Satu perkara sudah disidang, di mana M Sidik Sarjono divonis setahun dan saat ini masih melakukan upaya banding. Satu perkara lagi akan disidangkan dengan kerugian sekitar Rp 125 juta. Sedangkan, tujuh kasus tipu gelap dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih didalami penyidik Polrestabes Surabaya. (fer/fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait