Surabaya, Memorandum.co.id - Vonis setahun yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) M Sidik Sarjono, menjadi pertimbangan penyidik Polrestabes Surabaya untuk melimpahkan tahap dua ke Kejari Tanjung Perak. Mengingat satu berkas penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence dengan terlapor M Sidik Sarjono sudah dinyatakan sempurna (P-21). Dikatakan Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, bahwa saat ini pihaknya masih koordinasi dengan kejaksaan apakah tersangka akan dilimpahkan setelah menjalani vonis atau seperti apa. “Kami koordinasikan dengan jaksa. Karena kasus awal sudah vonis,” jelas Giadi, Minggu (7/6). Lanjut Giadi, karena tahap dua itu menyerahkan berkas perkara dan tersangka, sedangkan M Sidik Sarjono masih menjalani hukuman. “Maka dari itu, teknis masih kami koordinasikan,” pungkas Giadi. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua atas tersangka M Sidik Sarjono dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Belum, nanti dikabari ya,” jelasnya,” jelasnya. Disinggung apakah tersangka akan dilimpahkan tahap dua setelah menjalani hukuman setahun, Eko masih menunggu koordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya. “Tidak juga, besok saya tanyakan JPU,” pungkas Eko. Seperti diketahui, dalam kasus penipuan jual beli Perumahan Multazam Islamic Residence di Sedati, Sidoarjo, M Sidik Sarjono dilaporkan oleh 10 pembeli yang merasa dirugikan. Satu perkara sudah disidang, di mana M Sidik Sarjono divonis setahun dan saat ini masih melakukan upaya banding. Satu perkara lagi akan disidangkan dengan kerugian sekitar Rp 125 juta. Sedangkan, tujuh kasus tipu gelap dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih didalami penyidik Polrestabes Surabaya. (fer/fdn)
Kasus Penipuan Perumahan, Polisi dan Jaksa Koordinasi Pelimpahan Tahap Dua
Senin 08-06-2020,05:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Terkini
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,11:14 WIB
Polsek Sawahan Tingkatkan Patroli di SPBU Tidar, Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif
Rabu 01-04-2026,11:08 WIB
Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Bupati Gatut Sunu Optimis Raih Predikat WTP
Rabu 01-04-2026,10:59 WIB
Sidang Sengketa Tanah TMP Surabaya, Saksi Kunci Tegaskan Kepemilikan Penggugat Lebih Awal dari Pemkot
Rabu 01-04-2026,10:51 WIB