GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar (29) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik gara-gara penipuan yang dilakukannya. Perempuan asal Lamongan itu merugikan korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.
Terdakwa melakukan penipuan dengan modus jualan sembako berharga murah. Terdapat setidaknya 22 korban yang mengaku telah dirugikan oleh terdakwa. Mami Sekar pun menjalani sidang lanjutan yang digelar di PN Gresik, Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, Wanita Gresik Tipu Warga Surabaya Hingga Puluhan Juta
Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat.
"Modus terdakwa jual beli sembako murah. Setelah para korban membayar, barang pesanan tidak kunjung diberikan," ujarnya.
Aksi tipu gelap tersebut dilakukan sejak awal Februari 2025 silam. Mami Sekar melakukan penjualan sembako yang dibanderol murah dengan sistem pre order atau pesan barang diawal. Artinya, korban harus bayar di awal sebelum menerima pesanan.
BACA JUGA:Ngaku Penyuplai Sparepart Pabrik, Wanita Gresik Tipu Rp3 Miliar
Banderol harga murah atau di bawah pasaran yang diberikan terdakwa itu tentu membuat para korban tergiur, dan langsung memesan dengan jumlah besar. Barang yang dijual beragam, mulai dari beras, gula, hingga mie instan.
Sebelum diseret ke meja hijau, Mami Sekar ditangkap Satreskrim Polres Gresik usai adanya laporan dari para korban. Dirinya lalu ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Jepara Jawa Tengah.
Dalam sidang lanjutan, JPU menyatakan menuntut agar terdakwa dihukum penjara 3,5 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.
BACA JUGA:Jatuh Cinta di Tinder, Pria Gresik Ketipu Pasutri Kediri hingga Rugi Puluhan Juta
"Terdakwa kami tuntut hukuman penjara 3,5 tahun. Harap menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan," ucap Imamal di hadapan Majelis Hakim.
Hakim Ketua Bagus Trenggono menyatakan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. Pihaknya telah menjadwalkan sidang pledoi pembelaan pada pekan depan.
"Harap seluruh berkas sudah disiapkan dalam sidang selanjutnya," tutup Bagus.