BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, memiliki pandangan berbeda. Ia mengklaim bahwa keterangan ahli dari pihak penggugat justru tidak memberikan dukungan substansial.
"Intinya, keterangan saksi dari penggugat yang seharusnya menguatkan keterangan dari penggugat justru mengatakan itu kewenangan penyidik untuk membuktikan kebenarannya atau tidak," terang Eleazar. (fer)